Categories

Budaya (3) Cerpen (2) Cooking (1) Curhat (29) Curug (1) Famz Story (4) fiktif (3) Film (14) Foto (36) Hiking (30) Indonesia (80) INDONESIA BAGUS (7) Info (111) Islam (3) Jepang (7) Kampus (83) Kartun (1) Kids (2) Komputer (34) Kopdar (1) Korean Fever (14) Listing Program (8) Look Alike (10) Maen (28) Multimedia (9) Musik (3) Muslimah (4) Ramadhan (1) Review (16) SAR (2) Sekedar Tulisan (49) Shout Out (6) SI (53) Situs Bersejarah (2) Team Mandalawangi (1) Trip (33) Tugas (86) Untuk Negeri (76) Video (3) Wisata (11)

Jumat, 29 Juni 2012

Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan : Badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan asset non-financial atau asset riil (non financial assets).

Kegiatan Lembaga Keuangan Meliputi
:
  • Memberi kredit kepada nasabah
  • Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
  • Menawarkan berbagai jasa keuangan atau menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.

Perbandingan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank



 
Lembaga Keuangan Bank : Sebagian besar sekuritas sekundernya merupakan sumber dana dari masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintahan atau badan, berupa giro, tabungan atau deposito berjangka.

Contoh Lembaga Keuangan Bank :
  •  Bank Indonesia (BI) : Merupakan bank sentral republic Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
  • Bank Umum : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariahh yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas ppembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum disebut juga bank komersial.
  • Bank Perkreditan Rakyat : Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan antara lain memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain.
  • Bank Syariah : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya, dan juga memeberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Bukan Bank : Semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung atau dengan kata lain L.K.Bukan Bank adalah lembaga keuangan non depository.

Beberapa Contoh LKBB Formal :
  • Koperasi : Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakn ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Dana Pensiun : Lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
  • Leasing : Suatu perjanjian dimana pemilikk asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
  • Pasar Modal : Pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
  • Pasar Uang : Berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrumen pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek.
  • Anjak Piutang : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
  • Modal Ventura  : Suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal
Beberapa Contoh LKBB Non-Formal :
  • Arisan : Kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompook akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan cara pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.
  • Sistem Ijon : Penjualan hasil tanaman dalam keadaaan hijau atau masih belum dipetik dari batangnya (di lading). Biasanya dilakukan oleh para petani, dan terdapat di desa-desa.
  • Rentenir : Seseorang yang melakukan kegiatan renten.

Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=lembaga%20keuangan&source=web&cd=3&sqi=2&ved=0CFQQFjAC&url=http%3A%2F%2Frepository.binus.ac.id%2Fcontent%2FF0552%2FF055257936.ppt&ei=1k3tT-uaBcimrAfHjYG-DQ&usg=AFQjCNG_V13TZDdACiycFax4CKtAFuxzuw&cad=rja
http://nonequeen.wordpress.com/2011/03/31/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-bank-sentral-dan-bank-umum-konvensional/
http://id.wikipedia.org/
Buku “Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2”, Sigit Trianadaru dan Totok Budisantoso




Tidak ada komentar:

Posting Komentar