Tugas 1
Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang memperlajari tentang usaha-usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dengan berbagai cara untuk menggunakan sumber-sumber daya atau faktor-faktor produksi yang terbatas.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pokok masalah ekonomi ada tiga, yaitu:
· Produksi : Segala tindakan yang ditujukan untuk meningkatkan manfaat dari suatu barang.
· Konsumsi : Kegiatan menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu benda.
· Distribusi : Kegiatan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen.
Pokok masalah diatas selanjutnya diperluas oleh aliran ekonomi modern, yaitu:
· WHAT (Apa yang akan diproduksi) : Menyangkut persoalan jenis dan jumlah barang/jasa yang perlu diproduksi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
· HOW (Bagaimana proses produksi) : Sangat bergantung dari ketersediaan sumber daya faktor produksi dari setiap wilayah/Negara.
· FOR WHOM (Untuk siapa hasil produksi ditujukan) : Pertimbangan ditujukan bagaimana caranya agar hasil produksi dapat memenuhi kebutuhan utama masyarakat serta dengan tingkat harga yang terjangkau oleh masyarakat yang menjadi pangsa pasarnya.
Sistem Ekonomi di Indonesia
Sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Menurut UUD ’45 sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34. Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersadar atas asas kekeluargaan.
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
· Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
· Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
· Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan da penghidupan yang layak.
· Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
· Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
· Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Sumber:
Buku Diktat Kuliah, Perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar