Categories

Budaya (3) Cerpen (2) Cooking (1) Curhat (29) Curug (1) Famz Story (4) fiktif (3) Film (14) Foto (36) Hiking (30) Indonesia (80) INDONESIA BAGUS (7) Info (111) Islam (3) Jepang (7) Kampus (83) Kartun (1) Kids (2) Komputer (34) Kopdar (1) Korean Fever (14) Listing Program (8) Look Alike (10) Maen (28) Multimedia (9) Musik (3) Muslimah (4) Ramadhan (1) Review (16) SAR (2) Sekedar Tulisan (49) Shout Out (6) SI (53) Situs Bersejarah (2) Team Mandalawangi (1) Trip (33) Tugas (86) Untuk Negeri (76) Video (3) Wisata (11)

Rabu, 11 Juni 2014

Peraturan dan Regulasi


Definisi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.

Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tentang Telekomunikasi.

UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Dalam undang-undang, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Selasa, 10 Juni 2014

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT


Sertifikasi IT adalah sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik. Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan tittle tertentu, beberapa contohnya CCNA, MCTS, CEH, OCP. Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang reguler bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi.

Sertifikasi memiliki berbagai jenis, antara lain :

  1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master, dan lain-lain.
  2. Sertifikasi profesi, yaitu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

Contoh-contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional

Nasional 
Terdapat dua jenis sertifkasi yang diterbitkan LSP Telematika, yaitu :

  • Certificate of CompetenceSetifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sertifikasi ini juga merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
  • Certificate of AttainmentSertifikasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Sertifikasi ini disusun berdasarkan SKKNI.
Internasional


  • Java =  Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
  • Microsoft.net = Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
  • Oracle = Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database.