Categories

Budaya (3) Cerpen (2) Cooking (1) Curhat (29) Curug (1) Famz Story (4) fiktif (3) Film (14) Foto (36) Hiking (30) Indonesia (80) INDONESIA BAGUS (7) Info (111) Islam (3) Jepang (7) Kampus (83) Kartun (1) Kids (2) Komputer (34) Kopdar (1) Korean Fever (14) Listing Program (8) Look Alike (10) Maen (28) Multimedia (9) Musik (3) Muslimah (4) Ramadhan (1) Review (16) SAR (2) Sekedar Tulisan (49) Shout Out (6) SI (53) Situs Bersejarah (2) Team Mandalawangi (1) Trip (33) Tugas (86) Untuk Negeri (76) Video (3) Wisata (11)

Kamis, 22 Mei 2014

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi


Saat ini, teknologi Informasi adalah suatu industri yang berkembang pesat dan akan terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya. Aspek Bisnis di bidang teknologi Informasi terdapat beberapa komponen, yaitu sebagai berikut :
  1. Prosedur Pendirian Bisnis
    Yang harus dilakukan sebelum memulai membangun usaha/bisnis sebagai berikut :
    a. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
    b. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat IMB yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala Dinas pemukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
    c. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
    d. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
    Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).

  2. Kontrak Kerja
    Kontrak kerja terbagi dalam 7 point yaitu :
    a. Masa Percobaan, yaitu untuk memperhatikan calon pegawai, mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon pegawai.
    b. Yang Dapat Membuat Pejanjian Kerja, untuk dapat membuat kotrak perjanjian kerja adalah orang dewasa / pemimpin usaha.
    c. Bentuk Perjanjian Kerja, untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
    d. Isi Perjanjian Kerja, isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
    e. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
    f. Penggunaan Perjanjian Kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
    g. Uang Panjar, yaitu jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh pegawai uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar.
  3. Prosedur PengadaanProsedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
    a. Perencanaan Tenaga Kerja, adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
    b. Penarikan Tenaga Kerja, diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
    c. Seleksi Tenaga Kerja, ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
    d. Penempatan Tenaga Kerja, adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

  4. Kontak BisnisKontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
  5. Pakta IntegritasPakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
sumber :
http://alananugerahputra.blogspot.com/2013/07/etika-profesionalisme-tsi-aspek-bisnis.html
http://rakhmatmalik.blogspot.com/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/04/prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar