Categories

Budaya (3) Cerpen (2) Cooking (1) Curhat (29) Curug (1) Famz Story (4) fiktif (3) Film (14) Foto (36) Hiking (30) Indonesia (80) INDONESIA BAGUS (7) Info (111) Islam (3) Jepang (7) Kampus (83) Kartun (1) Kids (2) Komputer (34) Kopdar (1) Korean Fever (14) Listing Program (8) Look Alike (10) Maen (28) Multimedia (9) Musik (3) Muslimah (4) Ramadhan (1) Review (16) SAR (2) Sekedar Tulisan (49) Shout Out (6) SI (53) Situs Bersejarah (2) Team Mandalawangi (1) Trip (33) Tugas (86) Untuk Negeri (76) Video (3) Wisata (11)

Senin, 06 Januari 2014

Pelaksanaan e-Government di Indonesia

Berdasarkan data dari Depkominfo (2005), dari pelaksanaan aplikasi e-Government menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 Indonesia memiliki 564 domain go.id, 295 situs pemerintahan pusat dan pemda, 226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website, dan 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.

Salah satu kendala dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur eekomunikasi di Indonesia. Jaringan telepon yang masih bisa dibilang jarang, dan biaya penggunaan jasa telekomunikasi yang masih mahal. Selain itu, masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun di daerah yang belum mengakomodir layanan publik dengan fasilitas internet.

E-Government atau yang sering disingkat dengan e-gov adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien Pengertian e-Gov sesuai dengan fungsinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak lain. Jadi, dapat disimpulkan e-Gov adalah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualias layanan publik secara efektif dan efisien.


 Wujud keinginan pemerintah dalam upaya mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan sudah dituangkan dalam Instruksi Presiden No.3 ahun 2003 tentang "Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Gov Indonesia" dan sudah di sosialiasikan, seperti berikut :
  • Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah
  • Panduan manajemen sistem dokumen elektronik
  • Panduan penyusunan rencana induk pengembangan e-Gov lembaga
  • Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah
  • Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM e-Gov




Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik
http://www.scribd.com/doc/62304509/Penerapan-E-government-Di-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar